Dasar Hukum Organisasi Kepemudaan

dasar hukum karang taruna

Alhamdulillahi Rabbil'alamin, Allahumma Shalli'ala Muhammad wa'ala Ali Muhammad.

Apa itu pemuda?

"Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia." Kata Bung Karno
Merinding pasti bila mendengar secuil pidato Bung Karno di atas karena maknanya yang begitu kuat. Dengan gaya bahasanya yang khas serta kharisma yang tak luluh dirundung masa, masih terngiang saja kita akan kelantangan suaranya yang begitu melecut semangat rakyat Indonesia apalagi para pemudanya kala itu. Dengan hal itu pantaslah ia sebagai Founding Father of Indonesia. Lantas apa makna pemuda bagi kita generasi penerus bangsa Indonesia? Pernahkah kita memikirkannya atau bahkan sama sekali tidak peduli akan itu?

Pemuda adalah orang yang sudah bukan anak-anak dan belum terlalu tua. Ada pemuda ada pemudi. Ada juga istilah remaja sebagai sinonim dari kata pemuda. Berikut ini adalah pengertian pemuda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
1 pemuda [pe·mu·da] Kata Nomina (kata benda) Dari kata dasar: muda. Arti: orang yang masih muda; orang muda
contoh: 'pemuda harapan bangsa'
2 pemuda [pe·mu·da] Kata Nomina (kata benda) Arti: orang muda laki-laki; remaja; teruna
contoh: 'para pemuda ini akan menjadi pemimpin bangsa'

Menurut UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009, pemuda ialah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Organisasi Pemuda dan Dasar Hukumnya

Poin-poin berikut adalah poin-poin penting yang berhubungan dengan Organisasi Kepemudaan, diambil dari UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009 tentang kepemudaan: 
  1. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda. (Pasal 1, ayat 11)
  2. Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda. (Pasal 24, ayat 1)
  3. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha. (Pasal 33)
  4. Organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan dengan organisasi kepemudaan negara lain. (Pasal 34, ayat 1)
  5. Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. (Pasal 35, ayat 1 dan 2)
  6. Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat memelihara setiap prasarana dan sarana kepemudaan. (Pasal 39)
  7. (Pasal 40, ayat 1,2,3,4)
    (1) Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda.
    (2) Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3) Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan.
    (4) Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
  8. (Pasal 43) Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sekurang-kurangnya memiliki:
    a. keanggotaan;
    b. kepengurusan;
    c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan
    d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  9. Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak berjenjang. (pasal 44)
  10. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan. (Pasal 45, ayat 1)
  11. Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah. (Pasal 46)
  12. Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat. (Pasal 49, ayat 1)
  13. Pendanaan pelayanan kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 49, ayat 3) 
Itulah poin-poin penting yang berhubungan dengan Organisasi Kepemudaan. Sebenarnya semua poin atau pasal yang terkandung dalam undang-undang tersebut sangatlah berkaitan semua dan tak kalah penting juga untuk diketahui. Maka dari itu kami sarankan Anda untuk membacanya secara lengkap melalui link unduhan berikut ini: https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_40.pdf atau Anda dapat langsung mencarinya di google.

Kesimpulan

UU RI No: 40 Th . 2009 bermaksud untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya. Selain itu, Undang-Undang ini memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi serta aktivitas kepemudaan. Undang-Undang ini juga memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan (BAB Umum, bagian penjelasan halaman kedua, paragraf terakhir).

Demikian yang bisa saya sampaikan mengenai Dasar Hukum Organisasi Kepemudaan. Semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi para pemuda. Terima kasih sampai berjumpa kembali. Semangat! 

Komentar